Pemerintahan Nagari Padang Laweh

Berintegritas, Transparan, Melayani

Mewujudkan tata kelola nagari yang akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan warga. Kami hadir untuk memastikan setiap layanan berjalan transparan dan mudah diakses.

Sejarah Nagari

Nagari Padanglaweh pada awalnya adalah bagian dari Kanagarian Batu Palano pada Tahun 1946 Nagari Padang Laweh memisahkan diri dengan Batu Palano dan dengan Wali Nagari pertama Rahmad A. Malano semenjak itu Kenagarian Padang Laweh telah diakui keberadaannya oleh Pemerintah dengan keputusan Gubernur.

Ketika berlakunya undang-undang Nomor 5 tahun 1979 tentag Pemerintahan Desa, yang diaplikasikanya tahun 1982, maka jorong merupakan sistem pemerintahan terendah, yakni pemerintahan nagari.

Setelah berlakunya undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan Peluang pada Daerah untuk mengatur Pemerintahan terdepann sesuia dengan kreatifitas masing-masing. Di Provinsi Sumatera Barat ditetapkan Sistem Pemerintahan terdepan yaitu Pemerintahan Nagari yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2000, sehingga pemerintahan tersebut dinamakan dengan Nagari, dan dalam pelaksanaannya bernuansa filosofi “ Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabulla “.

Komitmen Masyarakat untuk “kembali banagari “ di Kabupaten Agam di pertegas dengan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Nagari, sehingga menjadikan Nagari Padanglaweh sebagai salah satu Nagari di Kabupaten Agam, yang wilayahnya meliputi Empat Desa sebelumnya menjadi Empat Jorong.

Yang menjabat Walinagari Padanglaweh semenjak tahun 1949 sebagi berikut :

1. Tahun 1949-1951 adalah Zubir St. Mangkuto Ameh

2. Tahun 1951-1953 adalah Udin Dt. Tumangung

3. Tahun 1955-1956 adalah Lisan Dt. Parpatih

4. Tahun 1956-1958 adalah Udin Dt. Tumangung

5. Tahun 1958-1959 adalah Ruskam LB. Mangkudun

6. Tahun 1959-1962 adalah Martala A. Bagindo

7. Tahun 1662-1963 adalah Yulisar A. Batuah

8. Tahun 1664-1966 adalah Jamaris St. Saidi

9. Tahun 1666-1967 adalah Tungkin Dt. Pangulu Basa

10. Tahun 1668-1972 adalah Martala A. Bagindo

11. Tahun 1672-1976 adalah Asrul St. Rajo Intan

12. Tahun 1676-1981 adalah Martala A. Bagindo

13. Tahun 1668-1972 adalah Martala A. Bagindo

14. Tahun 2000 – 2005 adalah Bustami Dt. Indomo

15. Tahun 2005 – 2010 adalah Andra Mintra Malin Marajo

16. Tahun 2010-2016 adalah Henry

17. Tahun 2017-2023 adalah Henry

18. Tahun 2023-2031 adalah Henry

Struktur Kepemimpinan Nagari

Perangkat desa adalah pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Desa Karangmulyo. Mereka bekerja keras untuk mewujudkan visi desa yang maju dan mandiri.

Wali Nagari

Sekretaris Nagari

Badan Musyawarah

Di Nagari Padang Laweh, pemimpin pemerintahan nagari disebut Wali Nagari. Sebutan ini merupakan istilah resmi yang digunakan dalam sistem pemerintahan nagari di Provinsi Sumatera Barat sebagai bentuk pelestarian sistem pemerintahan adat Minangkabau. Berbeda dengan daerah lain yang menggunakan istilah kepala desa, penggunaan istilah Wali Nagari mencerminkan identitas dan karakteristik pemerintahan nagari yang mengintegrasikan nilai-nilai adat dengan penyelenggaraan pemerintahan. Wali Nagari menjadi pemimpin tertinggi dalam pemerintahan nagari yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Sekretaris merupakan perangkat nagari yang memiliki peran penting dalam membantu Wali Nagari menyelenggarakan administrasi pemerintahan. Sekretaris bertanggung jawab mengoordinasikan kegiatan administrasi, mengelola tata usaha, menyusun surat-menyurat, mengarsipkan dokumen, serta menyiapkan laporan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan nagari. Selain itu, Sekretaris juga membantu dalam pengelolaan administrasi keuangan dan penyusunan perencanaan pembangunan agar seluruh program nagari dapat berjalan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAMUS berperan sebagai lembaga yang menjaga keseimbangan penyelenggaraan pemerintahan nagari. Jika Wali Nagari bertugas sebagai pelaksana pemerintahan, maka BAMUS berfungsi sebagai mitra sekaligus pengawas, sehingga setiap kebijakan yang diambil tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.

Dengan demikian, BAMUS dapat diibaratkan sebagai "lembaga perwakilan masyarakat" di tingkat nagari yang memiliki fungsi serupa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa-desa pada umumnya, tetapi disesuaikan dengan sistem pemerintahan nagari di Sumatera Barat.

Tata Kelola Pemerintahan

Struktur Organisasi Nagari Padang Laweh

Pemerintahan Nagari Padang Laweh tersusun atas Wali Nagari beserta perangkat nagari yang memiliki tugas, fungsi, dan tanggung jawab masing-masing dalam menyelenggarakan pemerintahan. Struktur pemerintahan tersebut meliputi Sekretaris, Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), serta Kepala Wilayah yang saling berkoordinasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pembagian tugas yang jelas memungkinkan setiap unsur pemerintahan menjalankan perannya secara efektif sesuai dengan bidang masing-masing.

Selain perangkat nagari, penyelenggaraan pemerintahan juga didukung oleh berbagai lembaga kemasyarakatan yang berperan dalam mendorong partisipasi masyarakat serta mendukung pelaksanaan program pembangunan. Sinergi antara pemerintah nagari dan lembaga kemasyarakatan menjadi landasan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Melalui kerja sama tersebut, diharapkan pelayanan publik dapat berjalan secara optimal serta pembangunan di Nagari Padang Laweh terlaksana secara merata, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Janji Pelayanan Publik

Kami berkomitmen untuk melayani warga dengan sepenuh hati, tanpa pungutan liar, dan memastikan setiap proses administrasi berjalan transparan serta mudah dipertanggung jawabkan.